Infobekasi.co.id – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat orang dari enam tersangka komplotan perampok Alfamart wilayah Bekasi dan Bogor.
Para tersangka yang ditangkap ialah AF (32), IJ (34) ,R (24) dan D (19), sementara tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah Mane dan Vino.
“4 orang pelaku dari 6 orang, 4 pelaku ini 1 residivis dengan kasus yang sama yaitu curas, dia divonis 5 tahun menjalani proses pidana selama 2 tahun 9 bulan dan baru kemarin bulan 9 tahun 2023 pelaku inisial I baru keluar dari penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Senin (18/12/2023).
Berdasarkan penyidikan, komplotan perampok telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali sejak tiga bulan terakhir. Tersangka mengawali aksi perampokan sejak Oktober 2023 lalu. Tak hanya wilayah Bekasi, namun perampok juga beraksi di wilayah Bogor.
“Melakukan perampokan Alfamart ada Tiga di Kota Bekasi, Lima di Kabupaten Bekasi dan 1 di Bogor,” jelasnya.
Pengakuan tersangka, modus yang dilakukan dengan mencari Alfamart secara acak yang beroperasi selama 24 jam secara acak dengan kondisi sepi. Untuk menakuti pegawai, mereka mempersenjatai celurit dan benda menyerupai senjata api.
Setelah itu, perampok langsung mencari keberadaan sumber penyimpanan uang ke pegawai, jika menolak mereka akan bertindak dengan cara kekerasan.
“Saat pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan senpi kepada karyawan toko Alfamart mereka menyandra para karyawan dan mengambil uang di brankas maupun di kasir, selain mendapatkan uang cash mereka juga mengambil barang yang ada di toko berupa rokok dan barang lainnya,” tuturnya.
Tepat 16 Desember 2023 lalu, para tersangka ditangkap di tempat Karaoke kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, senpi rakitan, dua celurit, 2 slop rokok Magnum filter, Mild, dua unit handphone dan uang Rp800 ribu hasil curas.
Para tersangka kemudian di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Reporter: Fahmi
Editor: drs








































