Infobekasi.co.id – Kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni, mengatakan, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan remisi kepada puluhan narapidana, satu orang mendapatkan remisi bebas.
“Untuk remisi Natal tahun ini yang menerima ada 88 orang, 87 remisi khusus, satu orang langsung bebas,” ujar Muhammad Susanni, Senin (25/12/2023).
Puluhan narapidana yang mendapatkan remisi lantaran berkelakuan baik selama di sel tahanan. Sedangkan untuk satu orang narapidana yang bebas karena telah menjalani sisa masa pidana, hingga kemudian diberikan hak remisi.
“Bukan berarti Dia dapat remisinya banyak banget, enggak. Tapi memang sisa pidananya, kemudian dapat remisi,” jelasnya.
Mayoritas para narapidana yang mendapatkan remisi napi kasus narkotika. Sementara narapidana lainnya tersandung kasus pidana umum.
“Paling banyak (kasus) narkotika 85 persen, untuk remisi khusus (RK) satu itu dapat remisi sisa pidana masih ada, yang RK 2, pidana umum,” jelasnya.
Sekedar informasi, 88 orang narapidana masih tergolong berusia produktif, dan yang mendapatkan remisi di hari Natal tahun ini mereka yang beragama Nasrani.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros