Infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap mucikari berinisial AT alias Oma (52) dan pria berinisial D (18). Mereka menjadi tersangka prostitusi melalui salah satu aplikasi kencan online.
“Selama setahun tersangka AT atau Oma mendapat penghasilan Rp36 juta, yang mana uang itu digunakan untuk ke Mall, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (15/1/2024).
Kedua tersangka memiliki peranan berbeda. Tersangka berinisial D (18) melakukan pencarian wanita yang bakal dijual, sedangkan AT alias Oma memfasilitasi tempat di kosan 28, kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Tersangka D merekrut pelanggan untuk diserahkan ke AT. AT menampung menyediakan fasilitas, tempat tinggal di kos 28,” jelasnya.
Pemilik tempat kos tersebut tidak mengetahui, jika kosannya dijadikan sebagai lokasi bisnis prostitusi oleh tersangka Oma.
Tarif korban yang ditawarkan ke para pria hidung belang dihargai senilai Rp250 ribu, hingga Rp450 ribu sekali kencan.
Salah satu korban berinisial AJR berusia 18 tahun mengaku hanya mendapatkan Rp50 ribu saat dipaksa melayani para pelanggan tersebut.
“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka AT alias Oma dan juga D,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus.
Sebelumnya kasus ini terjadi pada Oktober 2023 lalu. Korban AJR (18), awalnya korban AJR berkenalan dengan pria berinisial D melalui salah satu aplikasi kencan.
Setelah berkenalan, tersangka D menjual AJR di aplikasi kencan. Di situlah awal mula korban terjebak prostitusi kencan online.
Para pelaku terancam pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: Fahmi
Editor: Dede Rosyadi








































