Infobekasi.co.id – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memantau media sosial saat masa tenang kampanye. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik money politik (politik uang) jelang pencoblosan pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas Pemilu tingkat Kecamatan sampai pengawas TPS berjumlah 8.417 untuk rutin melakukan pengawasan.
“Pertama, berkaitan soal pelaksanaan kampanye, jadi pada masa tenang itu tidak dibolehkan atau dilarangnya kegiatan, aktivitas kampanye apapun dan kegiatan politik apapun,” tegas Akbar Khadafi, Selasa (13/2/2024).
Pengawasan pada masa tenang kampanye diharapkan menimalisir terjadinya tindakan money politik dengan tujuan mengajak pemilih untuk memilih Caleg atau salah satu paslon Capres dan Cawapres 2024.
“Seluruh aktivitas kampanye baik di media sosial maupun tatap muka sudah tidak dibolehkan di masa tenang,” jelasnya.
Nantinya saat pemungutan suara 14 Februari 2024 esok, pihaknya akan melakukan patroli pengawasan TPS, Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di seluruh TPS wilayahnya.
“Memastikan bahwa Pengawas TPS-nya ada, memastikan tahapan prosedurnya dijalankan oleh KPPS,” tandasnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros