Infobekasi.co.id- Beredar di sosial media surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) mengatasnamakan Satpol PP Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto angkat bicara, beredarnya surat permintaan THR di wilayahnya itu hoaks.
“Di daerah Cabangbungin ini sebenarnya tidak ada pengusaha-pengusaha, melainkan daerah pertanian. Sebenarnya di sini tidak ada yang meminta-minta THR,” kata Mirtono Suherianto, pada Kamis (4/4/2024).
Dirinya mengatakan, surat permohonan THR yang beredar dibuat oleh oknum mengatasnamakan satpol PP Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Keabsahan surat tersebut tidak valid, lantaran tidak ada yang namanya Satpol PP di Kecamatan Cabangbungin.
Ia menilai surat tersebut cacat ketentuan, terlihat dari komposisi surat resmi yang seperti dibuat-buat, dan tidak sesuai dengan standar surat diterbitkan pemerintah.
“Seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, komposisi suratnya saja dipertanyakan. Kop surat dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, tetapi stempelnya dari Kecamatan Cabangbungin,” ungkap Mirtono Suherianto.
Seleumnya dikabarkan, oknum Satpol PP Kecamatan Cabang Bungin menyodorkan surat ke para pengusaha meminta THR ini beredar di sosial media hingga aplikasi pesan jejaring whatsapp.
Surat tersebut tertera dengan nomor : KK.04.02/28/III/Trantib/2024. Perihal THR Raya Idul Fitri 1445 H.
Reporter: Yayan
Editor: Deros