Infobekasi.co.id – Lima orang pegawai bank keliling ditangkap polisi lantaran menculik sekaligus menyekap rekannya di dalam kontrakan yang berlokasi di Perum Sentosa Residence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Kelima tersangka ditangkap berinisial JS, DN, VS, ACS, dan ARS.
“Penculikan, pengeroyokan diungkap Jatanras. Tersangka ada lima orang. Pelapornya Charles” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (30/5/2024).
Padahal, korban dan para pelaku sudah saling mengenal. Pelaku merupakan pegawai bank keliling. Bahkan pelaku memberikan pekerjaan yakni menyimpan uang hasil setoran. Selain itu, pelaku juga memberikan uang kasbon R 4 juta sebagai bekal hidup sehari-hari.
“Sudah ditolong, difasilitasi diberikan kasbon. Nah, pelaku ini kesal uang lapangan yang seharusnya disampaikan ke pihak pemilik. Tapi digunakan pribadi,” beber Kombes Twedi.
Kesal dengan perilaku Charles, pelaku memanggil rekan-rekannya untuk melakukan penculikan dan penyekapan.
Saat Charles sedang duduk, pelaku mendekati, memaksa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dianiaya pelaku. Korban diculik, disekap. Tangan diborgol dan dibawa ke kontrakan.
Charles berusaha kabur. Namun, dipergoki pelaku. Saat pelaku terlelap tidur, Ia berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Tangan dan perut Charles mengalami luka memar.
Dari penyelidikan, polisi menangkap lima orang pelaku di perum kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu 29 Mei 2024. Hasil pemeriksaan, Charles menggunakan uang setoran milik pelaku untuk digunakan bermain judi online.
“Korban memakai uangnya untuk judi online. Kepercayaan terhadap korban tidak ada. Lalu pelaku memanggil temannya melakukan aksinya,” urai Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu Freydo.
Para pelaku dikenakan pasal 333 KUHP, ancaman kurungan penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 170 KUHP, hukuman 5 tahun 6 bulan.
Reporter: Yayan
Editor: Deros Rosyadi