Dishub Tidak Berwenang Periksa Surat Kendaraan Sopir Angkutan Barang 

Infobekasi.co.id – Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan menegaskan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi tidak berwenang melakukan pemeriksaan surat kendaraan ke sopir angkutan barang.

“Pada prinsipnya, Dishub melakukan penindakan itu bukan yang mengejar truk ataupun memeriksa suratnya. Itu bukan tugas kita. Kecuali memang ada operasi gabungan,” jelas Johan Budi, pada Selasa (18/6/2024).

Johan menambahkan, bahwa petugas yang punya wewenang memberhentikan kendaraan barang ialah anggota polisi.

“Yang berhak melakukan pemberhentian itu adalah petugas kepolisian dan kita Dishub sifatnya hanya membantu saja,” katanya.

Anggota Dishub di lapangan hanya bertugas memantau kondisi kelayakan jalan yang dikemudikan sopir pengangkut barang.

“Kalau mereka melihat KIR hidup dan mereka kejar-kejar mobil itu tidak boleh dilakukan. Kalau KIR mati itu kan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Johan.

Reporter: Yayan

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini