Infobekasi.co.id – Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMKN di Kota Bekasi diduga terlibat pungutan liar (pungli), dengan menjual formulir pendaftaran PPDB seharga Rp25 ribu.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan, laporan pungutan PPDB itu terima pada awal bulan Juni 2024.
“Info diterima saat tahap awal PPDB. Di situ ada video siswa SMK membayar formulir, didalam map sekolah seharga Rp25 ribu,” ungkap Ade Afriandi saat dihubungi wartawan, Rabu (26/6/2024) kemarin.
Pungli yang diduga dilakukan oknum Plh Kepala Sekolah (Kepsek) di SMKN telah ditindak lanjuti. Proses pemeriksaan dilakukan tim penyidik PNS tingkat inspektorat dan Satpol PP. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sudah ditindak. BAP dan sanksi kepegawaian diserahkan ke BKD. Untuk punglinya kita serahkan ke saber pungli,” beber Ade.
Ade berharap, satuan tugas saber pungli di Kota Bekasi dapat menindaklanjuti kasus ini secara tuntas, dan mengntisipasi agar kejadian kejadian ini tidak terjadi kembali.
Reporter: Yayan
Editor: Deros Rosyadi