PJ Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran ASN Dilarang Main Judi Online

Infobekasi.co.id – Pj Bupati Bekasi mrilis surat edaran imbauan larangan bermain judi online bagi Pegawai Pemerintahan Kabupaten Bekasi yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/SE-67/Irda, tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional. Edaran itu terbitkan dan di tanda tangani Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pada Rabu (8/7/2024).

“Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional,” imbau Dani Ramdan dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Surat imbauan ini disebar ke masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online/konvensional. Begitupun, instruksi yang sama agar kepala perangkat daerah melakukan pembinaan.

“Melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui laman: https://inspektorat.bekasikab.go.id pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing,” jelasnya.

Lebih jauh, Dani meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.

“Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sanksi disiplin ASN dan pegawai BUMD yang terlibat bermain judi online/konvensional dapat dikenakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online maupun konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Reporter: Yayan

Editor: Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini