Sanksi Tegas Trayek Angkot K17 Dibekukan Jika Sopir Masih “Bandel” Ketok Tarif Penumpang

Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bakal memberikan sanksi pemberhentian jalur trayek angkot K17 jurusan Cikarang-Cibarusah, jika sopir angkot tetap “membandel” memberlakukan tarif tak wajar ke penumpang.

Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi, Reza Nur Alam menegaskan, sanksi tersebut hasil dari kesepakatan rapat dengan sejumlah pihak, termasuk pihak organda Kabupaten Bekasi.

“Kita bisa melakukan tindakan, kita udah sepakat dengan Organisasi angkot daerah (Oganda) dan polisi,” jelas Reza Nur Alam, Jumat (2/8/2024).

Sanksi tegas yakni berupa pembekuan atau  menghentikan operasional angkot K17 jurusan Cikarang-Cibarusah.

“Jalur trayek bakal kita berhentikan, tapi kita melihat kondisi di lapangan,” katanya.

Kabarnya, sopir angkot yang sempat viral karena menerapkan tarif tak wajar ke penumpang sudah meminta maaf ke pihak organda, dan saat ini telah diberikan pembinaan.

Agar kejadian tak terulang, pihak Dishub Kabupaten Bekasi bakal memasang stiker tarif di semua angkot K17. Tarif yang sudah disepakati Rp 20 ribu per penumpang.

“Dari kejadian kemarin, kita akan menempelkan stiker di semua angkot, tapi ke angkot K 17 dulu,” ujar Reza Nur Alam.

Berita sebelumnya, video viral sopir angkot K17 memasang tarif Rp 50 ribu untuk 3 orang penumpang. kejadian ini membuat resah penumpang angkot, dan mendapat respon negatif dari warganet.

Reporter: Yayan

Editor: Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini