Infobekasi.co.id – Pihak Satpol PP Kota Bekasi belum melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Bakal Calon Walikota dan Wakil Kota Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto menjelaskan, penertiban akan ditindak apabila Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) sudah mendapat penetapan dari KPU.
“Memang kita biarkan, belum kami lakukan penertiban ketika nanti rencananya sesuai tanggal sudah ada penetapan calon itulah kita sudah mulai melakukan penertiban,” kata Karto, Rabu (7/8/2024).
Ia menegaskan bahwa baliho saat ini yang terpasang para Bacawalkot hanya bentuk sosialisasi.
Nantinya Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Nanti ketika berhadapan dengan panwaslu dan juga Bawaslu nanti akan disampaikan,” paparnya.
Masih kata Karto, saat kampanye Pilkada, terdapat sejumlah lokasi dan tempat yang tidak boleh dilakukan pemasangan APK.
“Yang dilarang itu di depan fasilitas pemerintah daerah, sarana ibadah, sekolah, kemudian di taman,” tegas Karto.
Reporter: Yayan
Editor: Dede Rosyadi