Dua Begal Motor Dibekuk Polisi, Barbuk Motor di Lahan Kosong Gang Bengkong Mustikajaya

Infobekasi.co.id – Dua orang tersangka begal menyimpan hasil rampasan sepeda motor di sebuah lahan kosong wilayah Gang Bengkong, Mustikajaya, Kota Bekasi, akhirnya dibekuk polisi.

Kedua tersangka berinisial IP (20) dan DA alias Latif (25). Adapun tersangka berinisial B, T, J dan P masih buron alis berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini dari dua laporan polisi (LP). Keterangan LP tersebut merinci, ada dua lokasi kejadian pembegalan, yakni di Jalan Cipete Raya Mustikasari, pada (2/8/2024) pukul 01.00 WIB. Lokasi kedua berada di depan kolam renang Columbus, Mustikajaya, (27/8/2024) lalu.

“Korban dipepet empat orang pelaku menggunakan dua sepeda motor, sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn, Jumat, 30 Agustus 2024.

Dari laporan tersebut, polisi mendapat laporan dari warga bahwa ditemukan 4 sepeda motor di lahan kosong milik warga.

“Kami dapat informasi dari warga ada empat sepeda motor diparkir di lahan kosong. Tim opsional kami melakukan cek lokasi dan menemukannya,” beber AKP Ririn.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dua orang pelaku yaitu IP dan DA di rumah kontrakan Mustikajaya.

Modus komplotan begal tersebut beraksi dengan cara memepet korban saat berkendara, lalu menakuti korban dengan senjata tajam celurit.

Polisi kemudian menemukan sebanyak tiga unit sepeda motor milik para pelaku yang dipakai untuk membegal. Unit reskrim Polsek Bantargebang mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor, STNK dan celurit.

“Total kendaraan yang kami amankan ada tujuh sepeda motor. Tiga diantaranya milik pelaku,” ungkap AKP Ririn.

Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Reporter: Yayan

Editor: Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini