Infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, menangkap tiga orang pria pemalsu dokumen. Dokumen itu untuk membeli kendaraan mobil secara kredit di salah satu perusahaan leasing.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengatakan, ketiga tersangka berinsial RAI, MAH dan FR.
Berdasarkan laporan polisi, pengungkapan ini berawal pada 25 Juli 2024 lalu, dari patroli Cyber ada gerakan bahwa pelaku kerap bertransaksi melalui Facebook. Lalu dipantau, para tersangka ini akan menjual 1 unit di parkiran BTC Mall Bekasi Timur.
“Pelaku ini sering transaksi jual beli dari leasing PT. Adira Finance,” ujar Kompol Dedi, Rabu (18/9/2024).
Pengusutan berlanjut, tersangka melakukan modusnya dengan sejumlah cara seperti memalsukan dokumen.
Diantaranya membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu, kemudian membuat slip gaji palsu, menbuat rekening koran palsu dan membuat surat keterangan usaha (SKU) palsu.
“Tersangka membuat surat keterangan sebagai syarat untuk pengajuan aplikasi tersebut dengan membuat AJB yang dipalsukan, kemudian slip gaji seolah-olah dia itu bekerja dengan gaji yang dibilang cukup lumayan. Sehingga pada saat melakukan kredit di suatu PT tersebut bisa disetujui,” paparnya.
Di yakini cara tersebut ampuh, proses tersebut akhirnya lolos dari perusahaan leaasing. Sehingga, modus tersebut sudah dilakukan sebanyak 8 kali di perusahaan leasing yang berbeda-beda.
Setiap kali melakukan proses pengajuan, parahnya para tersangka tak pernah membayar kredit kendaraan roda empat sama sekali. Sehingga pihak leasing curiga dan melakukan investigasi.
“Kemudian para pelaku ini tidak membayar kembali, Menghilangkan diri, dan semuanya itu sebanyak 8 unit baru di tempat kita saja, 8 unit kendaraan yang diajukan,” paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 bundel pengajuan kredit, sertifikat fiducia, faktur, BPKB, STNK dan SK yang dikeluarkan pejabat pembuat akta.
Tersangka dikenakan dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 35 Undang-Undang no. 42 tahun 1999 Tentang jaminan fiducia
“Ancamannya selama 5 tahun hukuman penjara,” tandas Kompol Dedi.
(Yayan/drs)








































