KPU Kota Bekasi : Kampanye Akbar Digelar Satu Kali

Infobekasi.co.id – KPU Kota Bekasi memastikan pelaksanaan kampanye akbar masing-masing pasangan calon kontestan Pilkada Kota Bekasi hanya digelar satu kali.

“Di Kota Bekasi satu kali, masing-masing satu kali kampanye akbar,” terang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, Sabtu (12/10/2024) kemarin.

Ia mengimbau, para Paslon Pilkada diharapkan agar tidak memakai tempat atau lokasi kampanye akbar yang sama.

“Tidak boleh melakukan kampanye di tempat dan lokasi yang sama terhadap para paslon,” sambung Afif.

Pihaknya masih menunggu para calon wali kota dan wakil wali kota untuk menyerahkan lokasi tempat kampanye akbar berlangsung.

“Makanya kita mengatur hal itu dan berkoordinasi dengan yang lain,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menuturkan, agar masing-masing calon memperhatikan lokasi kampanye yang ditentukan.

Ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye, diantaranya di rumah ibadah hingga fasilitas pemerintah.

“Tempat ibadah dilarang, fasilitas pemerintah juga tidak diperkenankan, tempat pendidikan juga tidak dibenarkan untuk berkampanye, pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye,” tegasnya.

Reporter : Yayan

Editor : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini