Infobekasi – ERA, seorang pensiunan perwira di Polres Metro Bekasi Kota melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, perempuan yang pensiun dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu gagal memasukkan anaknya ke IPDN, meski sudah menyetorkan uang hingga Rp 215 juta.
ERA menuturkan, peristiwa terjadi pada 2023 lalu, ketika ia masih aktif menjadi anggota Polri. Ia bertemu dengan orang yang mengaku sebagai ASN di Kemendagri, Pria yang dilaporkan ke polisi itu mengaku bisa meloloskan anaknya bisa masuk ke IPDN.
”Katanya bisa sanggup ngebantu anak saya (masuk IPDN), karena sanggup akhirnya saya setor uang ke dia,” kata ERA kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
ERA menyetor duit secara bertahap. Pertama, pada 4 Mei 2023 diberikan uang dengan nominal Rp 15 juta, kedua pada 8 Juli 2024 senilai Rp 150 juta dan terakhir pada 5 Agustus 2023 dengan nilai 50 juta. Hingga semua dihitung mencapai Rp215 juta yang telah diberikan.
“Sudah dilunasi permintaannya, saat berjalan dan di tengah jalan anakku enggak lulus tes. Nah dari situ handphonenya dia mati gak aktif,” ungkap ERA.
Atas peristiwa tersebut, ERA kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan teregister dengan nomor : LP/B/2.519/IX/2023/SPKT. SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ. 1 September 2024.
“Saya sudah laporan ke polisi, tetapi sampai sekarang gak berjalan,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus yang menimpa ERA.
“Itu masih dalam proses penyelidikan yah, masih penyelidikan,” ucap Kompol Audy Joize.
Reporter: Yayan
Editor: Adi T








































