Infobekasi.co.id – KPU Kota Bekasi bakal memusnahkan surat suara jika ditemukan kelebihan pada lembar surat suara Pilkada hingga H-1 sebelum hari pencoblosan.
“Kalau ternyata nanti direkap ada kelebihan nanti ada pemusnahan H-1,” terang Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Pemusnahan lembar surat suara akan dilakukan setelah selesainya proses distribusi logistik dilakukan ke tiap-tiap TPS.
“Setelah penyetelan, pengesetan selesai, target kami tanggal 21 udah selesai. Semua logistik itu udah masuk ke dalam kotak suara. Surat suaranya, tintanya, alat coblosnya, formulir-formulir lainnya,” jelas Ali.
Pihak KPU menargetkan beberapa hari jelang pencoblosan agar distribusi logistik di TPS rampung, hal ini sebagai upaya tidak mengganggu aktivitas pelaksanaan Pilkada.
“Nanti efektif sejak 23 sampai 26 November kami distribusi. 26 sudah dipastikan kotak suara sudah ada di TPS. Tanggal 27-nya dilaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Berita sebelumnya, KPU Kota Bekasi tengah melakukan penyortiran surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bekasi, yang telah dimulai, Rabu (6/11) lalu dan direncanakan rampung pada akhir pekan ini.
Reporter : Yayan
Redaktur : Deros Rosyadi