KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Kota Bekasi, Ini Alasannya

Infobekasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bakal  menghadapi persoalan sengketa gugatan perolehan surat suara Pilkada serentak Pilwakot Bekasi 2024.

“KPU Kota Bekasi sifatnya pasif dan siap menghadapi apapun yang berkaitan dengan hasil-hasil yang ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi,” tegas Ali Syaifa, Senin (2/12/2024).

Ali menilai, selisih surat suara dari para tim pasangan calon (paslon) akan diuji Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga yang punya wewenang menyelesaikan persoalan tersebut.

“Berkaitan dengan kemungkinan hasil perolehan suara akan terjadi perselisihan hasil, sehingga masuk kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan dan pengujian yaitu Mahkamah Konstitusi,” beber Ali.

Bahwasanya KPU tetap akan mengikuti aturan dan telah siap dengan konsekuensi yang terjadi apabila ditemukan kekeliruan.

“Termasuk di dalamnya kalau memang harus berselisih di Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi akan mengikuti aturan, mengikuti tahapan dan menjalani tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” papar Ia.

Kata Ali, semua proses tahapan Pilkada serentak di Kota Bekasi telah dijalani dengan tanggung jawab serta profesionalisme kerja.

“Yang jelas kami berkomitmen akan menjalankan seluruh tahapan dengan profesional, dengan penting, dan dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Reporter : Yayan

Editor : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini