Infobekasi – Tim Advokat Heri Koswara-Sholihin membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Bekasi, Senin 2 Desember 2024.
Wakil Ketua Tim Advokat Heri-Sholihin, Purwadi menjelaskan, peristiwa pembagian uang terjadi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, sehari menjelang coblosan.
“Pemberian pada malam pencoblosan (Kamis malam) pada hari tenang, tanggal 26 Desember, sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Purwadi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Adapun laporan tersebut telah diterima Bawaslu Kota Bekasi dengan nomor registrasi 016/LP/PW/KOTA/13.03/XII/2024.
Purwadi mengatakan, terlapor adalah orang relawan dari paslon lain. Diduga, relawan itu membagikan uang senilai Rp 1 juta untuk pemilih di wilayah itu.
Akan tetapi, D, yang menerima itu menolak menyalurkan dan memilih mengembalikan uang kepada I di hari itu juga.
“Orang tersebut malah tidak membagikan, melainkan uang tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang memberi,” jelas Purwadi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan, pihaknya akan mengkaji 2×24 jam untuk menentukan apakah laporan tersebut terpenuhi syarat formil dan materil.
“Nanti kalau memang terpenuhi kita akan lanjutkan klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi, maupun terlapor,” jelas dia.
Editor: Adi T