Infobekasi.co.id – Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap JD (46), seorang ayah menghamili anak kandungnya sendiri di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
“Terkait ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial J sudah kami tangkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (13/12/2024).
Pemeriksaan polisi, korban berinisial DN (17) tahun telah mengandung anak dari JD, dengan usia kehamilan 7 bulan. “Saat ini di korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan,” ujarnya.
Pengakuan pelaku, pelecehan seksual ini sudah dilakukan sejak lama saat korban
duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Sedangkan, pelaku melakukan tindakannya tersebut dengan memanfaatkan waktu saat ibu korban atau istri pelaku saat tidak ada di rumah. JD tak segan mengancam ke korban apabila mengadukan hal ini kepada orang lain.
“Pengakuannya pelaku melakukannya baru dua kali, tetapi masih kami dalami apakah ada kejadian sebelumnya,” kata Onkoseno.
Polisi telah menyita sejumlah alat bukti termasuk hasil visum korban. Kasus ini tengah didalami oleh penyidik di
unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(Yayan / Deros )