Infobekasi.co.id – Korban penyiraman air keras berinisial VU (38) di Perumahan Pejuang Pratama, Medan Satria, Kota Bekasi, bakal mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini lantaran pelaku teror penyiraman tersebut belum juga tertangkap.
Adik korban, TA, mengungkapkan bahwa keluarga mereka telah berkomunikasi dengan LPSK pada Kamis (19/12/2024) untuk membahas permohonan tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan LPSK. Intinya, kami sekeluarga meminta perlindungan karena pelaku belum ditangkap,” ujar TA kepada wartawan, Kamis (20/12/2024).
Menurutnya, permohonan perlindungan ini bertujuan agar keluarga mereka merasa lebih aman. Selama ini, mereka hidup dalam ketakutan akibat teror terus menghantui.
“Selama teror berlangsung, kami hidup dalam ketakutan. Bahkan, saya harus membatasi diri untuk keluar rumah,” katanya.
Adik korban mengungkapkan, bahwa ketakutan tersebut memengaruhi aktivitas sehari-hari mereka. Setiap ada pergerakan di depan rumah, Ia selalu memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan keamanan.
“Setiap ada orang mendekat, saya langsung cek CCTV. Bahkan, kalau ada paket dari pos, saya teriak dari dalam rumah dan meminta petugas untuk melemparkan paket itu saja,” jelasnya.
TA berharap agar pelaku segera ditangkap sehingga keluarga mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan kasus ini dapat diproses sampai tuntas. Kami ingin bisa hidup normal kembali,” pinta Ia.
Kontributor : Yayan
Editor : Deros Rosyadi