Pelaku Curanmor Bersenpi Kerap Beraksi di Kabupaten Dibekuk Polisi

Infobekasi.co.id –  Polisi menangkap W (28), seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/12/2024) lalu.

“Pelaku ini, dari hasil pendalaman, telah melakukan aksinya di sekitar 10 lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (22/12/2024).

Penangkapan W bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pemeriksaan, W mengakui telah melakukan pencurian di 10 lokasi. Namun, dari jumlah tersebut, polisi baru menemukan tujuh unit sepeda motor hasil curiannya. Dalam setiap aksinya, W tidak segan-segan mengancam korban dengan senjata api rakitan.

“Pelaku membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban. Terkait asal usul senjata ini, masih kami dalami,” ujar Kompol Onkoseno.

Pelaku diketahui merupakan warga asal Lampung yang merantau ke Bekasi. Dalam aksinya, Dia ditemani rekannya, DC (29), yang juga telah ditangkap polisi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Dia telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor setahun terakhir.

Setiap unit sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Ke mana saja hasil penjualan sepeda motor ini didistribusikan, masih dalam pendalaman,” tambahnya.

Polisi menyita dua unit sepeda motor, kunci T, sepucuk senjata api rakitan, serta tiga butir peluru kaliber 9 milimeter sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Reporter : Yayan

Redaktur : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini