infobekasi.co.id – Hai warga Bekasi, kalian yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Sabtu (11/01/25) bisa langsung datang ke Layanan SIM di Kantor Kecamatan Bekasi Barat untuk wilayah Kota Bekasi.
Korlantas Polri menginformasikan, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB untuk Kota Bekasi.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Sabtu, 11 Januari 2025. Semoga bermanfaat.
Kontributor : R Surendro
Editor : Deros Rosyadi