Infobekasi.co.id – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) belum dapat diterapkan untuk pelanggar lalu lintas di Kota Bekasi. Hal itu lantaran masih beberapa faktor.
Kasubnit 2 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiono, menyatakan bahwa usulan penerapan E-TLE telah diajukan kepada Korlantas Polri.
“Kalau penerapan ETLE belum ada, tapi kami sudah berkoordinasi dengan Korlantas. Namun, perangkatnya belum diberikan ke Kota Bekasi, jadi sementara ini masih menggunakan sistem manual,” kata AKP Devi kepada wartawan, Senin (20/1/25).
Devi menambahkan, belum ada kepastian mengenai waktu penerapan ETLE di Kota Bekasi. Namun, Polres Metro Bekasi Kota terus berkomunikasi dengan Korlantas Polri terkait persiapan tersebut.
“Saat ini masih awal Januari, mungkin Korlantas sedang memproses pengadaan atau hal lainnya. Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Karena perangkat ETLE belum tersedia, Kota Bekasi masih menerapkan sanksi pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang manual.
AKP Devi menjelaskan tilang manual dilakukan secara selektif, terutama terhadap pelanggaran seperti melawan arus, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau penggunaan strobo tidak sesuai aturan.
“Tilang manual kami berlakukan secara terbatas, hanya untuk pelanggaran dengan tingkat fatalitas tinggi,” tegas AKP Devi.
Berita sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem baru yang dikenal sebagai Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025).
Melalui sistem ini, pelanggaran yang terdeteksi ETLE akan diinformasikan kepada pelanggar melalui WhatsApp.
Sistem Cakra Presisi dinilai lebih efisien dan efektif dalam penegakan hukum lalu lintas terhadap para pelanggar.
Kontributor : Yayan
Editor : Deros Rosyadi






























