Polisi Ciduk Guru Ngaji di Jatiasih Diduga Cabuli Murid

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap seorang pria berprofesi sebagai guru ngaji berinisial MAM berusia 28 tahun, diduga mencabuli dua santri di sebuah pesantren berlokasi di Jatiasih, Kota Bekasi. Korban anak dibawah umur berstatus kakak beradik berinisial MR (13) dan MF (14).

“Tersangka berinisial MAM seorang oknum guru ngaji, korban dua orang kakak beradik. Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi,(4/2/2025).

Kasus pencabulan ini telah terjadi saat kedua korban masih menjadi siswa di pesantren itu, pada Januari 2023 hingga Januari 2025.

Kasus ini terungkap, setelah korban bercerita ke MR perihal pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Merasa mendapat perilaku yang sama, keduanya mengadu ke paman korban.

Kemudian, paman korban melapor kejadian yang dialami keponakannya itu ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis (23/1/2025).

“Adik nya mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama, selanjutnya keluarga melapor ke polisi,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminta korban membereskan rumah milik pelaku yang masih berada di area pesantren.

Saat korban sedang beristirahat di dalam rumah korban, tersangka menarik tubuh korban dan melakukan pencabulan.

“Modusnya, meminta korban untuk membersihkan lingkungan, kemudian korban diarahkan berbaring sambil dipinjamkan Hp setelah itu terjadi pencabulan,” beber Kompol Binsar.

Selama dua tahun itu, korban mendapat ancaman dari tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain maupun ke keluarga.

“Tersangka mengancam agar tidak melapor ke orang lain,” katanya.

Tersangka terjerat pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kurungan penjara 5 tahun.

Kontributor : Yayan

Redaktur : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini