Ini Duduk Perkara Eksekusi Lahan Klaster di Tambun Bekasi

infobekasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan perkara eksekusi lahan klaster di Tambun Bekasi, ada dua kali transaksi jual beli lahan di objek sama dalam perkara sengketa lahan di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan.

Lahan sengketa luasnya mencapai 3,6 hektar di dalamnya telah berdiri klaster dan pertokoan. Menurut Nusron, mulanya lahan seluas 3,6 hektar itu milik seorang bernama Juju.

Tahun 1976, lahan itu dijual kepada Abdul Hamid. Ada transaksi sehingga terbit akta jual beli (AJB). Tapi, tidak sampai balik nama. Enam tahun kemudian, Juju kembali menjual tanah kepada orang lain bernama Kayad.

“Tahun 1976 sudah ada AJB, tahun 1982 itu tanah dijual lagi,” beber Nusron.

Kayad langsung balik nama dengan memecah menjadi empat sertipikat. Masing-masing M 704, M 705, M 706, M 707. Sertipikat dari Kayad ini lah yang terus diperjual belikan, diantaranya berdiri klaster.

Pada tahun 1996, Mimi Jamilah, yang merupakan ahli waris dari Abdul Hamid menggugat atas munculnya AJB baru. Pengadilan memutuskan gugatan Jamilah diterima. Putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena menang sampai ke Mahkamah Agung. AJB tahun 1982 dinyatakan tidak sah.

Dalam perkara ini, menurut Nusron, sertipikat yang telah diterbitkan BPN masih sah, sebagai produk negara. Karena tak ada perintah pembatalan dalam putusan itu.

“Harusnya setelah putusan pengadilan, meminta kepada pengadilan untuk membatalkan sertipikat,” sarannya.

Karena, BPN hanya sebagai pelaksana, juga bukan ahli tafsir. Artinya, jika tidak ada perintah dari pengadilan, maka tak bisa membatalkan sertipikat yang terbit.

Pada akhir Januari lalu, PN Kabupaten Bekasi melaksanakan permohonan eksekusi lahan yang diajukan ahli waris Abdul Hamil yani Mimi Jamilah.

Beberapa bangunan telah diratakan, sementara penghuni klaster menolak dan sedang mengajukan gugatan ke pengadilan.

Terkait ini, Nusron belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya akan memanggil orang yang bersengketa dulu untuk mediasi.

“Nanti urusan lain, yang penting yang digusur dulu ini,” ucap Nusron.

Dalam eksekusi itu, Menteri ATR mengungkap adanya kesalahan prosedur, sehingga lima rumah di luar lahan sengketa ikut dieksekusi.

Adi / Dede R

#infobekasi #Sengketalahan #Klaster #Penggusuran #ATRBPN  #Tambun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini