Kasus Timah Ilegal di Kota Bekasi, Polisi Bekuk Tersangka WNA Korsel

infobekasi.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri membongkar kasus timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial J ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Pengungkapan ini dari informasi kami terima, ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, dengan menggunakan sarana angkatan laut,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles, baru-baru ini.

Setelah diselidiki, pasir timah itu dibawa ke gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang berlokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Pada gudang itu ditemukan sejumlah barang bukti seperti 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, alat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, hingga ponsel.

Kontributor : Yayan

Redaktur: Deros Rosyadi

#infobekasi #Timah #Tambangilegal #Polri #Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini