infobekasi.co.id – Kalian yang ingib memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling hari Senin (17/02/25), bisa langsung datang ke Burgerking Harapan Indah wilayah Kota Bekasi dan di Perum Mutiara Puri Harmoni 2 Desa Karang Anyar untuk wilayah Kabupaten Bekasi.
Korlantas Polri menginformasikan, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Senin, 17 Februari 2025 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB untuk wilayah Kota Bekasi dan dimulai pukul 09.00 s/d 14.00 WIB untuk wilayah Kabupaten Bekasi
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni:
– SIM A, SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
– SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
– SIM D dan D1: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk syarat tes kesehatan dan tes psikologi. Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Senin, 17 Februari 2025. Semoga bermanfaat.
Kontributor : R Surendro
Editor : Deros Rosyadi
#infobekasi #SIM #KorlantasPolri #SIMkeliling








































