Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Ini Penyebabnya

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025 yang diterbitkan pada 5 Maret 2025.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rapat koordinasi dengan BPBD mengatakan, akan melakukan langkah untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya.

“Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin,” ujar Ade Kuswara dalam keterangannya, Rabu (5/3/25).

Agar koordinasi berjalan baik, Ade mengarahkan para perangkat daerah menunjuk Liaison Officer (LO).

“Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” seru Ade.

Selain itu, kata dia l, saat ini Pemkab Bekasi telah membentuk tim tanggap bencana dari BPBD untuk berkoordinasi dengan instansi mulai tingkat provinsi dan nasional. Langkah lainnya juga dilakukan dengan membentuk posko bantuan.

“Kepedulian dan kerja sama masyarakat serta pemerintah menjadi kunci dalam penanganan bencana ini,” pungkasnya.

Reporter: Yayan

Editor: Deros

#DaruratBencana #Infobekasi #PemkabBekasi #Cuacaekstrem #Banjir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini