infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial USJ (46) atas kasus persetubuhan terhadap anaknya sendiri, RO (22). Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorongan Sianturi, peristiwa ini telah berlangsung selama satu setengah tahun terakhir.
“Pelaku adalah ayah kandung korban, dan perbuatannya dilakukan dari bulan September 2023 sampai 27 Februari 2025,” kata Kompol Binsar, Jumat, 14 Maret 2025.
Pelecehan seksual ini terjadi di kontrakan tempat tinggal tersangka dan korban di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi. USJ melakukan persetubuhan terhadap anaknya setiap kali pulang bekerja.
“Karena sudah merasa tidak tahan, korban melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pelaku kita amankan,” ujar Kompol Binsar.
Pengakuan tersangka, yang berprofesi sebagai buruh pabrik, menyebutkan bahwa selama periode itu, ia telah melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali. Namun, korban tidak hamil.
“Pengakuan pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali,” ucap Kompol Binsar.
Kompol Binsar menyampaikan bahwa status tersangka sudah pisah dengan istrinya sejak lama, dan RO merupakan anak tunggal. “Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri,” kata Kompol Binsar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 6 Undang-undang RI 12 nomor tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Reporter : Fahmi
Redaktur: Deros Rosyadi
#PolresBekasiKota #Polri #Infobekasi #Jatisampurna #Bekasi