Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, memberikan sejumlah sanksi terhadap anggotanya yang melanggar dengan melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara. Anggota Dishub yang melanggar itu diketahui bernama Siswanto.
“Kami telah melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi kepada aparatur non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Sekdishub Kota Bekasi, Johan Budi dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Pihak Dishub Kota Bekasi memberikan sejumlah sanksi tegas terhadap Siswanto. Pertama, sanksi teguran secara tertulis, kedua, pencopotan sebagai petugas penindakan LLAJ menjadi staf Administrasi pada seksi penindakan LLAJ di bidang pengendalian dan operasional. Ketiga penarikan atribut petugas serta kendaraan operasional dinas.
“Ke-empat, pemotongan gaji sebesar 5 persen selama empat bulan terhitung mulai Maret hingga Juni 2025,” tandas Johan Budi.
Dalam keterangannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 di Jalan Margahayu, dekat Rel Kereta Api Ampera dan video.
Perbuatan oknum petugas itu diterima tanggal 13 Maret 2025. Berselang satu hari selanjutnya, Siswanto dilakukan pemeriksaan internal.
“Oknum petugas itu terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan norma etika dalam melayani masyarakat,” tegas Johan.
Reporter: Fahmi
Redaktur: Deros
#infobekasi #DishubKotaBekasi #Bekasi #Pungli








































