Wali Kota Bekasi Larang Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran dan Cuti Bersama, Ini Alasannya

Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.

Tri Adhianto menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Diimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, dilarang digunakan sebagai transportasi mudik lebaran oleh ASN maupun Non ASN. Pemegang kendaraan dinas diharapkan dapat memastikan pengamanan fisik kendaraan dan dilarang memindahtangankan kendaraan operasional kepada orang lain.

“Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama hari raya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan,” ucapnya.

Ia memastikan akan memberikan sanksi hukuman disiplin kepada pegawai Pemkot Bekasi yang melanggar ketentuan tersebut.

“ASN dan Non ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Tri.

Reporter: Fahmi

Editor: Dede Rosyadi

#Mudik #infobekasi #WalikotaBekasi #KendaraanMudik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini