Jagoan Cikiwul Terancam Mendekam di Penjara 9 Tahun

infobekasi.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Suhada, anggota salah satu ormas di Kota Bekasi sebagai tersangka. Pria yang mengaku sebagai “Jagoan Cikiwul” itu telah ditahan setelah ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, tempat bersembunyi usai viral.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi tersangka mengaku kaget videonya bisa viral di media sosial. Tersangka sempat menuduh kelompoknya berkhianat, karena video yang direkam sesama anggota ormas bisa nyebar.

“Pada saat viral mereka saling curiga, karena tidak terbendung akhirnya tersangka melarikan diri,” ucap Binsar.

Dalam video yang viral itu merupakan kejadian 18 Maret siang. Mereka datang ke pabrik untuk menanyakan proposal yang dikirimkan pada awal Maret. Pengakuan tersangka, ada puluhan proposal yang disebar di wilayah Cikiwul, Bantargebang.

Polisi melakukan penyelidikan, sebab aksi premanisme berkedok ormas meminta THR kepada instansi pemerintah maupun swasta menjadi perhatian. Polisi menangkap Suhada di Sukabumi, Jawa Barat.

Suhada dijerat dengan pasal Percobaan Pemerasan dan atau Perbuatan Dengan Ancaman Kekerasan sesuai pasal Pasal 368, Jo. Pasal 53 K.U.H.Pidana dan atau 335 K.U.H.Pidana, dengan ancaman Kurungan paling lama sembilan tahun penjara.

Adi T / Deros

#Infobekasi #JagoanCikiwul #Polisi

#infobekasi #bekasi #jagoancikiwul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini