infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial EH terkait kasus pencabulan kepada kedua orang anak kandungnya di Kecamatan Cikarang Timur.
“Tersangka EH, pekerjaannya adalah kuli bangunan. (Dia) ayah kandung korban,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Selasa, 8 April 2025.
Korbannya masih di bawah umur, mereka adalah ER (20 tahun) dan adiknya SNH (13 tahun). Tersangka melakukan pencabulan terhadap ER sejak 10 tahun terakhir, sedangkan adiknya bermula pada tahun 2023.
“ER mengalaminya sejak tahun 2016 sampai 2025, kurang lebih 10 tahun. SNH dicabuli sejak tahun 2023, berarti sejak usia 10 tahun,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari ER dan SNH yang menceritakan hal tersebut kepada ibu korban. Setiap pulang sekolah dan keadaan rumah sepi, kedua korban dipaksa oleh tersangka mengikuti permintaannya.
“Tersangka mengajak memaksa bersetubuh dengan korban. Korban menolak, tapi tersangka mengancam korban akan diusir dan tidak dinafkahi,” beber Kombes Mustofa.
Mendapati cerita itu, ibu korban melapor ke pihak berwajib pada Rabu, 3 April 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan segera menangkap EH.
Tersangka terancam pasal 81 dan pasal 82, UU No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pendidikan mengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tandasnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros