infobekasi.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat sebanyak 600 ribu lebih kendaraan bermotor di Kota Bekasi menunggak pajak. Demikian disampaikan Kepala Pusat Pendapatan Pajak Daerah (P3D) Kota Bekasi Dani Hendarto.
Menurut dia, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi mencapai 1,5 juta. Rinciannya 70 persen kendaraan roda dua sedangkan 30 persen kendaraan roda tiga dan roda empat.
“Yang taat pajak hanya 900 ribuan saja, dan yang tidak taat pajak itu sekitar 600 ribuan,” kata kepada Infobekasi.co.id, Kamis, 10 April 2025.
Program pemutihan atau pengampunan tuggakan pajak berikut denda 2024 ke bawah dimanfaatkan penunggak pajak. Walhasil, antrean panjang terjadi di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sejak program bergulir.
Meski potensi pajak tinggi dari 600 ribu kendaraan, tapi realisasi dari program tidak mungkin bisa mencapai 100 persen. Ini disebabkan beberapa faktor.
“Beberapa hal mungkin ditarik leasing,
rusak atau hilang, atau kendaraannya kebanjiran, itu bisa saja,” katanya.
Reporter: fahmi
Editor: adi t
#infobekasi #bekasi