Infobekasi.co.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak, Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap pemuda melakukan intimidasi kepada Jurnalis saat meliput lokasi penyalur kerja bodong di kawasan Margahayu, Bekasi Timur, Senin, 28 April 2025.
“Mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku yang melakukan intimidasi rekan-rekan jurnalis beberapa hari lalu,” kata Ketua IJTI Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, pada Rabu, 30 April 2025.
Ia menilai, berdasarkan video yang viral di media sosial, sikap pelaku bernama Roby Tanjung telah menghina dan berada di luar batas dengan menghalangi tugas jurnalis.
“Yang terlihat kelakukannya ini seperti preman dan melecehkan profesi wartawan sekaligus saya. Ditambah lagi jurnalis jika dalam bekerja dihalang halangi itu sudah melanggar aturan, lantaran sesuai UU Pers profesi jurnalis dilindungi,” katanya.
Selain mendesak kepolisian menangkap pelaku, ia meminta agar Roby Tanjung yang diduga mengalami gangguan jiwa untuk dilakukan tes kejiwaan.
Jika hasil tes tidak sesusai dengan kondisi pelaku, kata dia Roby Tanjung pantas di lakukan penahanan secara pidana.
“Perilaku kasar yang dilakukan pelaku selain menganggu pekerjaan jurnalis, ditakutkan masyarakat umum juga resah. Lantaran tata bahasanya kasar. Ditambah beredar video lagi dari pelaku yang justru menyudutkan teman-teman bahwa katanya wartawan yang memprovokasi,” ucap dia.
Fahmi/Deros
#IJTI #Jurnalis #Infobekasi