infobekasi. co. id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram dan tidak pantas dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat bansos.
“Vasektomi sudah dibahas dalam kompilasi hukum Islam dan fiqih, dan hukumnya adalah haram karena berpotensi tidak memberikan keturunan,” kata Ketua MUI Kota Bekasi, Syaifuddin Siroj, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Syaifuddin, wacana ini sama dengan membatasi hak asasi manusia (HAM). “Kalau memotong habis (kemampuan reproduksi) sama dengan melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.
MUI di tingkat pusat sudah menegaskan tidak mendukung wacana vasektomi sebagai syarat bansos. Syaifuddin menyarankan agar kebijakan pemerintah yang menyentuh ranah hukum Islam harus mempertimbangkan pandangan agama.
“Siapapun yang berhak menerima bantuan, berikan mereka. Jangan ditahan gara-gara belum memiliki sertifikat vasektomi,” ucap Syaifuddin.
Dengan demikian, MUI Kota Bekasi menolak keras wacana vasektomi sebagai syarat bansos dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih tepat dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#Vasektomi #infobekasi #MUI