21 Koper Calhaj Asal Bekasi Disita Bea Cukai Bawa Barang Terlarang, Termasuk Rokok

infobekasi.co.id – Masih ada jamaah calon haji (Calhaj) yang tidak mematuhi ketentuan barang bawaan dalam tas koper, meskipun telah diingatkan sebelumnya. Pihak bea cukai di ruang x-ray embarkasi Jakarta-Bekasi menemukan barang terlarang  dibawa Calhaj Kloter 24 asal Kabupaten Bekasi pada Senin (12/05/2025).

Barang Terlarang yang Disita yakni,  Magicom, Sterika, Teko listrik, Power bank,  Rokok lebih dari satu slop.

Pihak bea cukai menyita 21 koper yang membawa barang terlarang disita oleh pihak bea cukai. Barang yang disita akan disimpan dan dapat diambil setelah Calhaj pulang dari ibadah haji.

“Jauh-jauh hari sudah diingatkan masih saja ada jamaah yang coba-coba,” ujar Sobirin, Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, para jamaah telah diingatkan tentang ketentuan barang bawaan sejak mengikuti bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan, kabupaten, dan oleh kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) tempat mereka bergabung.

Reporter : H. Saban

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini