infobekasi.co.id – Petugas gabungan Satpol PP Kota Bekasi menyita 173 botol minuman keras (miras) dari Toko Purba di Jalan Swatantra IV, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Toko tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian miras di Kota Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024.
“Miras mudah diakses dapat disalahgunakan dan memicu tindakan kriminal,” kata Karto, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ratusan botol miras dari 16 merek dagang ink disita dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Bekasi sebagai barang bukti.
Pemilik toko tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran miras. Langkah ini diambil menanggapi keresahan warga Bekasi soal peredaran miras yang dapat memicu kenakalan remaja dan tindak kriminal.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros







































