Infobekasi.co.id – Polisi menangkap pemuda berinisial FA berusia 19 tahun mencabuli wanita berinisial A berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar siswi SMP di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
“FA telah kami amankan bersama unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis, 22 Mei 2025.
Penangkapan FA (pelaku) dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, di kampung Pulo Kukun, Kecamatan Sukatani. Pengungkapan kasus ini terungkap, setelah orang tua A (korban), bernama Kamih, curiga anaknya tidak kunjung pulang hingga tengah malam.
Kemudian, Kamih melakukan pengecekan di media sosial milik korban, dan mengetahui adanya percakapan pelaku dengan korban.
Sesampainya korban di rumah, Kamih langsung menginterogasi korban. Korban pun mengakui bahwa dirinya diajak oleh pelaku untuk berhungan badan setelah diimingi traktir makan malam.
“Korban mengaku dijemput, lalu dibawa ke rumah pelaku, diberi makanan dan minuman, kemudian diajak masuk ke dalam kamar. Di situlah pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban,” kata dia.
Mendapati anaknya jadi korban pelecehan seksual, Kamih melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi, 22 Maret 2025. Dari laporan keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku diketahui keberadaannya di Sukatani.
“Pada saat penangkapan, pelaku tengah bersembunyi di rumah orang tuanya, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Terkait dugaan pelaku merupakan oknum mahasiswa, saat ini polisi masih mendalami pemeriksaan pelaku di Polres Metro Bekasi.
“Pelaku teracam Pasal 81atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































