Infobekasi.co.id – Meski sudah dipasang spanduk larangan, ratusan sepeda motor masih ngeyel, nekat parkir di garis sempadan sungai sepanjang Jalan Kemakmuran, Margajaya, Bekasi Selatan, tepat di depan Rumah Sakit Hermina.
Pantauan Infobekasi, spanduk peringatan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi terpasang jelas di lokasi, namun tetap diabaikan. Spanduk itu bertuliskan, “Kendaraan roda empat dan roda dua dilarang parkir di sepanjang ruas Jalan Kemakmuran. Terhadap pelanggar akan dilakukan pengempesan ban”.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, angkat suara, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen rumah sakit dan masyarakat sekitar, terkait penertiban parkir liar tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan rumah sakit dan masyarakat umum. Namun, masih ada yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir, dan itu termasuk kategori parkir liar,” jelas Zeno saat ditemui di Margajaya, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kota dan peningkatan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Tujuannya agar UMKM bisa berjualan dengan nyaman, rumah sakit tetap optimal melayani pasien, dan fungsi jalan, trotoar, serta taman bisa digunakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Dishub, kata Zeno, tak akan ragu untuk menindak tegas jika imbauan terus diabaikan. “Kalau masih bandel, kami akan lakukan pengempesan hingga penderekan kendaraan,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas publik demi kenyamanan bersama.
Reporter: Fahmi
Editor : Deros
#ParkirLiar #Masukinfobekasi #DashubKotaBekasi






























