Satpol PP Gerebek Toko Obat di Wisma Asri, Ribuan Obat Keras Disita, Termasuk Tramadol

infobekasi.co.id – Toko obat ilegal di Wisma Asri II, Bekasi Utara, digerebek petugas Satpol PP Kota Bekasi bersama tim gabungan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025. Hasilnya, sebanyak 2.029 butir obat keras berhasil disita.

“Toko ini beroperasi tanpa izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, Minggu, 1 Juni 2025.

Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP melakukan monitoring perizinan di wilayah tersebut. Dari dalam toko, petugas menemukan obat-obatan kategori berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

“Total ada 1.724 tablet tramadol, 248 tablet hexymer, dan 57 tablet trihexyphenidyl yang kami amankan,” jelas Karto.

Obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras, yang penggunaannya wajib dengan resep dan pengawasan medis. Tanpa itu, risikonya bisa fatal, terutama jika disalahgunakan.

Karto menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal di Kota Bekasi.

“Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” pungkasnya.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini