Pelajar Masih Nongkrong di Malam Hari, Walikota Bekasi Angkat Suara

Infobekasi.co.id – Hari pertama penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Bekasi justru diwarnai pelanggaran. Meski aturan sudah diberlakukan sejak Senin, 2 Juni 2025, masih banyak remaja kedapatan berkeliaran dan nongkrong di luar rumah hingga larut malam.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, dan linmas telah melakukan patroli gabungan pada malam hari, namun tetap menemukan banyak pelajar yang belum mematuhi aturan.

“Sudah mulai tadi malam. Karena jam 21.00 WIB ini rasanya kok Kota Bekasi masih cukup ramai,” ujar Tri saat memberikan keterangan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut pantauan di lapangan, para pelajar tampak asyik nongkrong di kafe, warung, dan ruang publik meski waktu sudah menunjukkan lewat pukul 21.00 WIB.

“Banyak (pelajar). Semalam sudah tiga pilar kecamatan, kelurahan, bersama unsur linmas turun ke kafe-kafe, ke warung-warung tempat nongkrong anak,” kata Dia.

Tri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkala agar aturan ini bisa ditegakkan secara efektif. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi malam, termasuk operasional pusat perbelanjaan modern yang masih diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

“Karena berkaitan dengan mall yang juga sudah tutup di jam 22.00. Sehingga dipastikan mereka masih bisa melakukan itu, ada kebutuhan dan lain sebagainya yang perlu dipenuhi oleh mereka,” kata Tri.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mendukung program Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah berlaku setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini