Viral Jual Beli Daging Kurban di Bekasi, Jumhur Ulama: Kurban Bukan Untuk Dijual

infobekasi. co.id – Perayaan Idul Adha semestinya menjadi momen berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, suasana khidmat ini belakangan dinodai dengan praktik penjualan daging kurban, atau yang dikenal di masyarakat dengan istilah ‘sopi’, yang kembali viral di berbagai daerah, termasuk di wilayah Bekasi.

Salah satu kasus yang ramai dibicarakan terjadi di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, di mana warga diminta menebus daging kurban Rp15 ribu per kantong. Video warga yang mengaku harus membayar saat mengambil daging kurban pun langsung menyebar luas dan menuai kritik tajam.

Praktik menjual daging kurban, bahkan dalam bentuk kupon atau tebusan, menuai respons keras dari sejumlah ulama.

Menurut mereka, kurban adalah ibadah mahdhah (murni ibadah) dan hasil penyembelihannya tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh panitia, penerima, maupun pihak ketiga.

Mengacu pada pendapat mayoritas ulama fikih (jumhur), daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, bahkan panitia kurban pun tidak boleh dibayar dengan daging.

Daging tersebut semata-mata untuk diiberikan kepada fakir miskin, disedekahkan, atau dimakan sendiri oleh orang yang berkurban (jika kurban sunnah).

Pengecualian hanya berlaku untuk aqiqah, yang masih dibolehkan memberi imbalan sebagian daging kepada tukang sembelih dalam kondisi tertentu.

Dede R / infobekasi

#DagingKurban #Infobekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini