Infobekasi.co.id – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi menegaskan bahwa proses pemadaman kebakaran tidak dikenakan biaya kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum warga terhadap pemilik toko ban terbakar di kawasan Jatimakmur, Pondok Gede, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.
“Perlu dicatat bahwa penanganan kebakaran maupun penyelamatan tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh korban. Semua biaya operasional Damkarmat sudah dialokasikan dari APBD,” kata Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Abi Hurairah, Selasa, 10 Juni 2025.
Abi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada petugas Damkar yang terlibat.
“Kalau ada anggota saya berseragam damkar yang meminta uang, saya akan beri sanksi berat. Tapi kalau itu oknum yang hanya mengaku-ngaku dari damkar dan tidak berseragam, saya tidak bisa mengambil tindakan langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Oscar, pemilik toko ban yang terbakar, mengaku dimintai uang sebesar Rp8 juta oleh seorang pria yang diduga oknum warga.
“Iya, dimintain uang Rp8 juta,” ungkap Oscar, Senin, 9 Juni 2025.
Menurut Oscar, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Oknum tersebut menghubunginya dan meminta uang untuk operasional petugas pemadam.
Oscar diminta bertemu di lokasi kebakaran. Di sana, ia bertemu dengan pria berbusana kemeja biru pendek. Namun, Oscar memutuskan untuk tidak menuruti permintaan tersebut dan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada petugas Damkar.
“Petugas malah kaget dan bilang, ‘Kita enggak pernah meminta duit’,” kata Oscar menirukan jawaban dari petugas Damkar.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros