Infobekasi.co.id – Dua pabrik pengolah limbah industri di Kabupaten Bekasi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis, 12 Juni 2025. Kedua pabrik tersebut diduga menjadi penyebab pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Pabrik yang disegel adalah PT Wan Bao Long Steel (WBLS) di Kedungwaringin, yang bergerak dalam pengolahan besi, serta PT Zhongchen New Technology Indonesia di Wangunharja, Cikarang Utara, yang mengelola limbah industri dan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan, kualitas udara di Jabodetabek terus memburuk, salah satunya akibat aktivitas industri yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan.
“Ini makin parah. Karena itu kami bersama pemerintah daerah menertibkan pembakaran yang mencemari udara,” ujar Hanif di lokasi penyegelan, Kedungwaringin, Kamin (12/6/25) kemarin.
Menurut Hanif, mesin peleburan di PT WBLS masih berfungsi, namun cerobong asapnya bermasalah dan tidak memenuhi standar ditetapkan. Aktivitas pabrik tersebut diduga melanggar aturan lingkungan dan berpotensi dijerat Pasal 98 Undang-Undang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu, PT Zhongchen New Technology Indonesia dinilai beroperasi tanpa izin lingkungan. Pabrik ini mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk aki bekas, tanpa sistem pembakaran yang memadai.
“Pengolahan bahan bekas dan aki bekas itu termasuk dalam kategori limbah B3, dan pelaksanaannya tanpa izin lingkungan,” jelas Hanif.
Pabrik Zhongchen kini telah disegel dan dilarang beroperasi hingga proses hukum selesai.
“Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil menunggu proses hukum atas indikasi pelanggaran pidana lingkungan,” tutup Hanif.
Reporter : Fahmi
Editor: Deros