Hanya Gara-Gara Motor, Anak di Bekasi Aniaya Ibu Kandung di Depan Rumah

Infobekasi.co.id – Seorang pemuda berinisial MI (23 tahun) di Kota Bekasi tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Melainie (46 tahun), hanya karena permintaan meminjam motor tidak dituruti. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Perumahan Bekasi Jaya Indah Irigasi, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu, 19 Juni 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, kejadian bermula ketika korban baru selesai membersihkan rumah. Pelaku datang meminta ibunya meminjamkan sepeda motor milik tetangga untuk pergi bersama teman-temannya.

“Namun karena sudah terlalu sering, korban merasa tidak enak dan akhirnya tidak memenuhi permintaan pelaku,” ujar Kompol Binsar, Senin, 23 Juni 2025.

Tidak terima, MI terus menekan ibunya agar menghubungi tetangga. Ketika korban meletakkan ponselnya dengan nada kesal, pelaku menilai ibunya telah membanting ponsel, padahal tidak demikian.

“Tersangka merasa ponsel dibanting. Lalu, dia mulai marah, menendang pot, membanting kursi (namun tidak mengenai korban), dan langsung menyerang korban secara fisik,” jelas Binsar.

Korban yang terpojok di teras rumah dianiaya dengan cara dipukul berulang kali menggunakan sandal, dijambak hingga kerudungnya sobek, dan dipukul di bagian kepala serta punggung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kepala dan pinggul, serta trauma psikis.

Peristiwa ini sontak mengundang perhatian warga sekitar. Aparat keamanan lingkungan bersama Bhabinkamtibmas langsung datang dan mengamankan pelaku.

“MI langsung dibawa ke Polsek Rawalumbu, dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,”kata Binsar.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini