infobekasi.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Pembina Samsat Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan. Program pemutihan ini menawarkan beberapa kemudahan, antara lain:
– Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan: Wajib pajak akan terbebas dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
– SWDKLLJ (PT. Jasa Raharja) Hanya Bayar 2 Tahun: Pembayaran SWDKLLJ cukup untuk dua tahun ke depan, meliputi tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
– Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat: Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan. Namun, perlu diperhatikan bahwa denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap akan dikenakan.
– Mutasi Masuk Kendaraan ke Jawa Barat: Program ini juga mencakup kemudahan bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat.
Dengan adanya perpanjangan program pemutihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 September 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak yang tertera pada gambar (0811 2230 1818) atau media sosial Bapenda Jawa Barat.
Deros / infobekasi
#Pemutihan Pajak #Infobekasi #Samsat





























