Infobekasi.co.id – Siti Arini, 40 tahun, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu di antara 18 wanita calon pekerja migran yang dipulangkan dari tempat penyalur kerja ilegal di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Proses pemulangan ini terjadi setelah Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat menggerebek tempat penampungan penyalur kerja bodong pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Saya tidak menginap di penampungan. Kalau ada proses seperti surat menyurat atau surat sidik jari, baru saya datang lagi,” ucap Siti Arini di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 4 Juli 2025.
Ekonomi menjadi dasar tujuannya untuk mencari peruntungan bekerja di luar negeri. Siti telah berada di Bekasi sejak 10 Juni 2025.
Pihak penyalur kerja memberikan informasi bahwa upah bulanan yang ia terima sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dapat mencapai 1.200 Riyal Saudi.
“Kerja di sini (Indonesia) sulit. Tujuan kita di sana adalah bekerja, dan jika gaji dijanjikan 1.200 Riyal, itu sekitar Rp5 juta,” ungkapnya.
Ia menilai, sistem kerja di Indonesia masih terkesan diskriminatif, sehingga pada usia kini, ia sulit mendapatkan pekerjaan.
“Saya pernah bekerja di garmen, tetapi terhambat oleh ijazah. Sekarang, ijazah dan usia saya sudah tidak mendukung untuk bekerja di garmen,” keluhnya.
Para penyalur mengiming-imingi calon pekerja migran dengan uang bekal yang bervariasi. Siti dijanjikan Rp9 juta.
Namun, uang tersebut akan diminta kembali setelah korban berhasil bekerja di Arab Saudi. “Saya dijanjikan Rp9 juta untuk bekal dan baru mendapatkan Rp4,5 juta,” ujarnya.
Selain itu, syarat kerja yang disampaikan penyalur membuat Siti tertarik untuk bekerja ke luar negeri. “Hanya diminta fotokopi KTP, KK, dan paspor. Visanya pun visa ziarah,” tambahnya.
Ia mengaku masih berusaha untuk bekerja di luar negeri dengan tempat penyalur yang resmi. “Setelah kejadian ini, harapan saya adalah ingin bekerja di Timur Tengah, tetapi secara resmi,” ucap Siti.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede R








































