Infobekasi.co.id – Ratusan bangunan liar di bantaran Kali Jalan Pulo Timaha, Babelan, Kabupaten Bekasi, telah dibongkar paksa hari ini. Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Sebelumnya, tiga surat peringatan telah dilayangkan kepada para pemilik bangunan. Aksi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi ini berlangsung tertib dan lancar.
Para petugas Satpol PP tiba di lokasi sejak pagi hari. Mereka dibantu alat berat untuk meruntuhkan bangunan-bangunan sebagian besar terbuat dari bahan-bahan sederhana seperti kayu dan seng. Proses pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat keamanan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas Satpol PP telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan liar. Namun, karena peringatan tersebut diabaikan, maka tindakan tegas berupa pembongkaran paksa pun dilakukan. Pembongkaran ini bertujuan untuk menertibkan kawasan bantaran kali, mencegah terjadinya banjir, dan menjaga keindahan lingkungan.
Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan, komitmen pemerintah daerah untuk terus menertibkan bangunan liar di wilayah Kabupaten Bekasi. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib bagi masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal meningkatkan pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi pembangunan liar di bantaran kali. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program penataan lingkungan dan mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.
#Bangli #infobekasi #KabupatenBekasi






























