Disdik Kota Bekasi: Seragam Hanya untuk Koperasi, Sekolah Dilarang Jual

Infobekasi.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melarang pihak sekolah dan guru untuk menjual seragam kepada siswa. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menjelaskan, pada awal tahun ajaran baru, hanya koperasi sekolah diperbolehkan menjual seragam.

Alasannya, karena koperasi sekolah merupakan badan usaha berbeda dan tidak sama dengan lembaga sekolah. Hal itu yang menjadi dasar larangan pihak sekolah menjual seragam.

“Diperbolehkan, karena Dia merupakan badan usaha yang berbentuk koperasi, yang tidak boleh itu sekolah. Jadi, sekolah dan koperasi ini dua lembaga yang berbeda,” jelas Zulkarnain, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurutnya, seragam adalah pakaian khusus harus dipenuhi setiap siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi, pihaknya telah mensosialisasikan hal itu. Kendati demikian, koperasi sekolah tidak boleh memaksa orang tua dalam pembelian seragam. Seragam dijual harus dengan harga terjangkau dan memiliki misi sosial.

“Misi sosial itu, misalnya, orang tua hanya sanggup mencicil selama enam bulan. Ya, tidak apa-apa,” tambahnya.

Apabila ditemukan bahwa seragam dijual oleh sekolah atau guru, dia meminta warga untuk melapor ke Disdik Kota Bekasi. Pihaknya tidak segan untuk menindak dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporkan, akan ada sanksinya,” tandas Zulkarnain.

Reporter : Fahmi

Editor : D. Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini